SIMALUNGUN-Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi, S.sos, MM Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun dan melakukan pertemuan dengan sejumlah Pangulu (Kepala Desa/Kades) dan Lurah, Senin (5/2/2024)
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Harungguan Kantor Camat untuk membahas terkait laporan masyarakat tentang adanya keluarga yang tidak mampu, tidak menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).
Tampak juga hadir dalam pertemuan tersebut Plt Kadis Sosial Osnidar Marpaung, Camat Pamatang Bandar Pahot Siregar dan Forkopimca Pamatang Bandar.
Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi, S dalam kesempatan itu menyampaikan, Pendamping PKH tidak memiliki hak untuk mengeluarkan dan menambahkan data penerima PKH.
"Pendamping tidak memiliki hak untuk mengeluarkan dan menambahkan data Penerima PKH, "ujar Wakil Bupati, sembari meminta kepada pangulu agar memonitoring terkait hal tersebut.
Selain itu, Wakil Bupati juga meminta para pangulu untuk melakukan pendataan ulang terhadap keluarga tidak mampu, dan hasil pendataan nya di sampaikan pada musyawarah nagori, dan hasil musyawarah di usulkan ke dinas sosial sehingga bansos itu tepat sasaran.
Baca juga:
Bupati Asahan Buka Sosialisasi UPZ
|
Selanjutnya, Wakil Bupati berpesan kepada pangulu dan lurah agar memastikan seluruh masyarakat memiliki BPJS kesehatan.
"Jika masyarakat tidak mampu, pastikan memiliki BPJS gratis dan juga data RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), "kata Wakil Bupati.
Kepada Dinas Sosial, Wakil Bupati meminta agar mengeluarkan edaran kepada masyarakat, bahwa Pendamping PKH tidak bisa merubah data.
Dalam kesempatan tersebut Plt Kadis Sosial (Dinsos) Simalungun Osnidar Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat program, agar di setiap nagori sudah memiliki operator SIKS-NG (Sisten Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)
"Salah satu program Dinsos yaitu di Setiap nagori sudah ada operator SIKS-NG yang di angkat pangulu dan lurah, yang mengolah data untuk penerima Bansos (Bantuan Sosial) dan juga BPJS gratis, dan semua data nya masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), "terang Osnidar
Osnidar juga menyayangkan, karena ada beberapa oknum pendamping PKH dan operator SIKS-NG yang menyalahi aturan merubah data tanpa sepengetahuan pangulu.
"Dan tidak berkoordinasi dengan pangulu untuk merubah data, karena pangulu yang mengerti Masyarakat mampu atau tidak, "kata Osnidar.
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa Forkopimca telah menindaklanjuti laporan terkait pendamping PKH yang memanfaatkan bantuan untuk memenangkan salah satu caleg.